INSTITUSI PENGELOLAAN WEB
Disini saya akan menginformasikan tentang INTITUSI PENGELOLAN WEB .Walaupun riset tentang internet
diawali dari proyek ARPANET dan berkembang dari kolaborasi penelitian institusi
militer dan pendidikan, namun infrastruktur dan teknologi internet saat ini
bisa dikatakan bukan milik suatu institusi atau perorangan ataupun negara.
Sekarang internet merupakan sebuah enterprise kolaboratif dan kolektif yang
terbuka. Ada sejumlah organisasi atau lembaga yang memiliki pengaruh terhadap
perkembangan internet serta menjadi guide atas perkembangan internet dan web.Semoga bermanfaat bagi pembaca .
INTITUSI PENGELOLA WEB DI DUNIA |
1. 1 World Wide Web Consortium
(W3C)
Awalnya
dibentuk dari laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertanggung jawab terhadap perkembangan dan berbagai dari berbagai
protokol dan standar yang terkait dengan Web. misalnya standarisasi HTML, XML,
XHTML dan CSS diatur oleh W3C. saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners Lee.
1.2 Internet Engineering Task
Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan
teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk
kemudian distandarkan menjadi sebuah requenst for comment (RFC).
1.3 Internet Architectur Board
(IAB)
IAB bertanggung jawab dalam
mendifinikasi backbone internet.
1.4 Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai
organisasi, pemerintah, non-proft, komunitas, akademisimaupun para profesional.
kelompok ini bertanggung jawab dalam membuat kebijakan tentang internet dan
memantau lembaga lain seperti IETF.
1.5 The Internet Assignet
Authority (IANA) dan Internet Network Information Center (InterNIC)
kelompok ini bertanggung jawab
terhadap alokasi alamat IP dan nama domain.
1.6 China Internet Network
Information Center (CNNIC)
INTITUSI
PENGELOLA WEB DI INDONESIA
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII) Dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
Dua nama tersebut merupakan
institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka
adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI
(Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
Aspek Hukum dan Etika Dalam
Internet
Setiap aktvitas yang Manusia
lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban, salah satu contoh bentuk hak
manusia adalah kreativitas yang tidak terbatas. Namun dari range yang tidak
terbatas itu akan menimbulkan sebuah problem apabila kebebasan tersebut tidak
dibatasi oleh Kewajiban dari individu tersebut.
Selain kewajiban,hak manusia
dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut
dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai
kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak
tersebut.
Sama hal nya dalam dunia maya
atau bisa dikatakan dunia elektronik. Dalam dunia nyata, manusia melakukan
segala aktivitasnya dan bersinggungan serta berinteraksi dengan sesama. Manusia
juga melakukan transaksi dan berkreasi di dalam dunia Cyber / Internet. Sebagai
makhluk social manusia tak lepas dari konsumsi, interkasi, dan komunikasi. Jika
tidak ada undang – undang atau pun peraturan yang bersifat mengikat, maka
individu yang dominan akan bertindak agresif untuk kepuasannya atau untuk
mencapai semua yang di inginkan atau menguntungkan dirinya.
ETIKA DALAM BERINTERNET
Etik (ethic) adalah kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan
dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
- Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
- Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
- Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Pentingnya Etika Dalam
menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
- Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
- Jadi etika dalam menggunakan Internet sangat penting sekali bagi semua pengguna internet, etika yang dimaksudkan disini adalah dalam forum-forum yang bersifat umum dimana banyak orang/pihak tidak dikenal yang terlibat. Jika hanya berinteraski dengan teman sendiri yang sudah akrab, mungkin ini tidak jadi masalah mengingat si temanpun pasti sudah hafal karakter masing-masing, tetapi tentu saja tetap harus ada batas-batas yang tidak boleh dilampaui.
Dibawah ini adalah etika-etika
dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
- Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
- Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
- Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
- Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
- Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
- Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
- Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
- Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
ASPEK HUKUM DALAM INTERNET
Bila kita cermati, terdapat 2
(dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni
infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di
bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan
penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten
(materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan
dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang
perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok
pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata
“tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu
ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah
terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini,
pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang
menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan
usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum,
kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada
UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha
penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah
diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau
ketertiban umum.
Ketika UU No. 11 Tahun 2008 masih
belum disahkan, ketentuan tersebut di atas cukup efektif dijadikan salah satu
dasar bagi Departemen Kominfo untuk mengatasi peredaran film yang kontroversial
dan mengandung unsure pertentangan SARA di suatu situs popular tertentu, ketika
masyarakat dihebohkan oleh kehadiran film Fitna yang mengusik ketenangan Ummat
Islam di seluruh dunia. Saat itu juga setelah mempertimbangkan dari berbagai
aspek,Menteri Kominfo mengirimkan surat tentang pemblokiran situs dan blog yang
memuat film Fitna, yang ditujukan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP,
penyelenggara ISP (146 perusahaan saat itu ) dan penyelenggara NAP (30
perusahaan saat itu). Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap
keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet
yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat
mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar
peradaban pada tingkat global. Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada
para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera
melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna
tersebut.
Prosedur yang ditempuh oleh
pemerintah dalam pengiriman surat adalah sudah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu selain sebelumnya sudah
mengadakan konsultasi dengfan para stake holder, juga sudah mendasarkan pada
berbagai pertimbangan dan tetap selektif serta tidak ada maksud pemerintah
untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui
jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media
internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film
Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi
lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan
kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum .
SUMBER :
http://duniaawg.blogspot.com/2013/05/institusi-pengelola-internet-web-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar